logo

Sistem Informasi e-Kemiskinan Kabupaten Mentawai v2 P3KE

  • Beranda
  • Tentang
  • Aplikasi e-Kemiskinan
{{kabupatennav.text}}
e-Kemiskinan Kabupaten Mentawai
Powered & Programmed by | Lexion.co.id

Tentang e-Kemiskinan Kabupaten Mentawai

Salah satu tantangan utama dalam program-program penanggulangan kemiskinan adalah mengidentifikasi secara tepat kelompok sasaran yang akan menerima manfaat program berdasarkan kriteria keikut sertaan dan tujuan program. Pada dasarnya ini berarti ketepatan memilah kelompok masyarakat yang berhak atau yang tidak berhak menjadi peserta program.

(gambar 1)

Efektivitas penetapan sasaran diyakini berdampak langsung terhadap keberhasilan pencapaian tujuan program perlindungan sosial dalam menanggulangi kemiskinan. Untuk melanjutkan upaya penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran, kegiatan PBDT P3KE Tahun 2022 dilaksanakan oleh Kemendagri untuk memperbaharui informasi sosial ekonomi dari individu yang ada. Hasilnya, Data terpadu PFM terdiri dari 92 juta jiwa kondisi sosio-ekonomi terendah di seluruh Indonesia. Jumlah dan persentase di setiap daerah berbeda-beda berdasarkan tingkat kemiskinan di masing-masing daerah. Selain nama dan alamat, informasi terkait kondisi rumah tangga, karakteristik rumah tangga maupun individu juga dapat diperoleh dari Data Terpadu PFM yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan penetapan sasaran dari masing-masing program


(gambar 2)

Landasan Hukum:

1.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8-10: Pendataan fakir miskin, Pasal 11: Penetapan

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 dan 6: Pengecualian informasi publik

3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26: Perlindungan hak pribadi
4. PP No. 82 tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 15: Kerahasiaan data Pribadi
5. SK Mensos No. 32/HUK/2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
6. SK Mensos No. 284/HUK/2016 tentan Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin